Categories: Kabar

Novel Baswedan Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik

KalbarOnline.com – Penyidik KPK Novel Baswedan turut berduka cita atas meninggalnya Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin, 17 Agustus 2020.

Fedrik merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.

Namun, Novel tetap mendoakan agar segala amal kebaikan Jaksa Fedrik diterima di sisi Allah SWT dan diampuni kesalahan serta kekhilafannya. Selain itu, Novel berdoa keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar,” kata Novel Baswedan dikutip dari Twitter pada Senin, 17 Agustus 2020.

Positif Corona

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Fedrik terkonfirmasi positif Corona. “Benar,” kata Burhanuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (17/8/2020). Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah Fedrik meninggal karena positif Corona.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. “Info sakitnya komplikasi penyakit gula,” kata Hari Setiyono.

Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, itu terakhir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Fedrik sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial karena menjadi anggota tim JPU pelaku penyerang Novel Baswedan yang menuntut 1 tahun penjara.

Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun. Walaupun divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa, beberapa pihak mengaku tidak puas karena menganggap kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan penyidik senior KPK itu.

Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

48 mins ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

1 hour ago

Tak Terpaku pada Promosi Konvensional, Windy Ajak Pelaku Parekraf Melek Digital Marketing Pariwisata

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah melalui Disporapar Provinsi Kalimantan Barat terus menggencarkan promosi potensi pariwisata dan…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Lepas Calon Haji Perwakilan ke Tanah Suci

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melepas calon jemaah haji perwakilan kloter 20…

2 hours ago

194 Ekor Arwana Ikuti Kontes Internasional di Pontianak Convention Center

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 194 ekor ikan arwana diikutsertakan dalam kontes bertajuk APPS Feat RDI…

2 hours ago

PDAM Bengkayang Akan Berikan Hadiah Rp 7 Juta untuk Tangkap Pelaku PETI di Madi

KalbarOnline, Bengkayang - PDAM Tirta Bengkayang mengadakan sayembara untuk masyarakat yang bisa menangkap pelaku Penambangan…

2 hours ago