Categories: Kabar

Bakal Cair 25 Agustus, Begini Syarat Pengambilan Dana Subsidi Pekerja

KalbarOnline.com – Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu dan bakal dicairkan pada 25 Agustus mendatang. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bantuan subsidi gaji karyawan bakal diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi enam kriteria berikut:

1). Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2). Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3). Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4). Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6.Memiliki rekening bank yang aktif

Sedangkan untuk skema penyaluran dana subsidi pekerja ini yaitu, daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.

Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap. Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Menaker Ida Fauziyah menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini. Sementara, untuk subsidi bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya.

“Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000,” katanya beberapa waktu lalu. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

15 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

3 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

3 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

3 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

8 hours ago