Categories: Nasional

Bahas Gaji Pegawainya, KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terkait besaran gaji pegawai KPK. Hal ini menyusul peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

“Kemarin tanggal 13 Agustus saya panggil itu Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan,” kata Firli dalam penyampaian Kinerja Semester I KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Firli menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu membahas mengenai syarat pegawai KPK menjadi ASN. Dia menyebut, KPK tidak melakukan rekrutmen pegawai, melainkan pegawai tetap KPK beralih status menjadi ASN.

“Jadi alih status itu bukan rekrutmen. Tetapi Pasal 3 memang disebut ada syarat-syarat. Yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, di luar itu tidak boleh,” ucap Firli.

Baca juga: Pegawai KPK jadi ASN, Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

Firli menegaskan, Pimpinan KPK berkomitmen pendapatan atau gaji pegawai KPK tidak berubah meski beralih status menjadi ASN. Hal ini tengah diupayakan oleh Pimpinan KPK.

“Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sampai dengan tanggal, Agustus kemarin saya belum ada dapat berita akan turun. Bahwa tetap pada komitmen take home pay sama,” tegas Firli.

Firli mengaku, telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk menyusun terkait penggajian KPK. Dia pun berharap, masalah ini tidak menimbulkan kegaduhan.

“Makanya kita pimpinan tidak ingin ada rekrutmen baru. Karena PP 41/2020 Pasal 3 ayat 1 disebutkan syarat alih status adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

6 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

8 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

9 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

9 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

9 hours ago