Categories: Nasional

Bahas Gaji Pegawainya, KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terkait besaran gaji pegawai KPK. Hal ini menyusul peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

“Kemarin tanggal 13 Agustus saya panggil itu Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan,” kata Firli dalam penyampaian Kinerja Semester I KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Firli menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu membahas mengenai syarat pegawai KPK menjadi ASN. Dia menyebut, KPK tidak melakukan rekrutmen pegawai, melainkan pegawai tetap KPK beralih status menjadi ASN.

“Jadi alih status itu bukan rekrutmen. Tetapi Pasal 3 memang disebut ada syarat-syarat. Yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, di luar itu tidak boleh,” ucap Firli.

Baca juga: Pegawai KPK jadi ASN, Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

Firli menegaskan, Pimpinan KPK berkomitmen pendapatan atau gaji pegawai KPK tidak berubah meski beralih status menjadi ASN. Hal ini tengah diupayakan oleh Pimpinan KPK.

“Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sampai dengan tanggal, Agustus kemarin saya belum ada dapat berita akan turun. Bahwa tetap pada komitmen take home pay sama,” tegas Firli.

Firli mengaku, telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk menyusun terkait penggajian KPK. Dia pun berharap, masalah ini tidak menimbulkan kegaduhan.

“Makanya kita pimpinan tidak ingin ada rekrutmen baru. Karena PP 41/2020 Pasal 3 ayat 1 disebutkan syarat alih status adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

16 mins ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

27 mins ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

37 mins ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

55 mins ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

56 mins ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

58 mins ago