Categories: Nasional

Tersangka Penghapus Red Notice Djoko Tjandra Diperiksa Pekan Depan

KalbarOnline.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan.

“Rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Jakarta, Senin (17/8), seperti dikutip dari Antara.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU akan diperiksa pada keesokan harinya. “Sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020,” kata Awi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.

Terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, pada Kamis (6/8) Dittipidkor Mabes Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan

Dugaan tindak pidana pada kasus ini yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

1 hour ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

2 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

2 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

2 hours ago

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

13 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

19 hours ago