Categories: Nasional

FSGI Singgung Kota Tanjung Pandang yang Masih Buka Sekolah

KalbarOnline.com – Terdapat kasus pada tiga SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat yang kedapatan terkena positif Covid-19 setelah melakukan swab test. Sekolah tersebut adalah SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4.

Saat ini ketiga sekolah tersebut telah dilakukan penutupan. Akan tetapi untuk sekolah lainnya tidak. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung pun mengkritisi hal tersebut.

Bahkan, berdasarkan data daftar periksa kesiapan satuan pendidikan Kemendikbud, SMPN 2 dan SMPN 4 tidak mengisi daftar periksa. Ini pun membuat pertanyaan, bagaimana bisa mereka diizinkan untuk buka, meskipun mereka tidak mengisi daftar periksa.

“Jadi kita lihat bahwa ada prosedur yang tidak dijalankan, pertanyaannya kenapa sekolah itu bisa dibuka. Ada kasus positif Covid-19 dan akhirnya ini ditutup. Ini aja yang ditutup, sekolah yang lain engga. Patut dipertanyakan juga kebijakan daerah setempat,” ungkapnya dalam diskusi online, Senin (17/8).

Baca juga: Buka Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19 Sama Saja Korbankan Anak-anak

Selain itu, dia meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh warga di lingkungan sekolah, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kalimantan Barat. Hal tersebut dilakukan sebelum pembukaan sekolah.

“Ini patut dicontoh Pemda lainnya kepada peserta didik dan tenaga didik, kemudian Pemda Kalbar mengambil kebijakan tidak membuka sekolah,” ujarnya.

Kemudian ia menuturkan, apabila pemerintah Kota Tanjung Pandang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, bukan tidak mungkin kasus akan semakin bertambah.

“Akan semakin banyak anak didik dan guru yang terpapar. Bisa kita lihat SKB Empat Menteri banyak kelemahannya, tidak bisa dilaksanakan di lapangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani pun mengatakan apabila kedapatan terdapat suatu satuan pendidikan ataupun daerah yang berubah, maka wajib untuk dilakukan penutupan.

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan,” terang dia kepada KalbarOnline.com, Rabu (12/8).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

34 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago