Categories: Nasional

FSGI Singgung Kota Tanjung Pandang yang Masih Buka Sekolah

KalbarOnline.com – Terdapat kasus pada tiga SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat yang kedapatan terkena positif Covid-19 setelah melakukan swab test. Sekolah tersebut adalah SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4.

Saat ini ketiga sekolah tersebut telah dilakukan penutupan. Akan tetapi untuk sekolah lainnya tidak. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung pun mengkritisi hal tersebut.

Bahkan, berdasarkan data daftar periksa kesiapan satuan pendidikan Kemendikbud, SMPN 2 dan SMPN 4 tidak mengisi daftar periksa. Ini pun membuat pertanyaan, bagaimana bisa mereka diizinkan untuk buka, meskipun mereka tidak mengisi daftar periksa.

“Jadi kita lihat bahwa ada prosedur yang tidak dijalankan, pertanyaannya kenapa sekolah itu bisa dibuka. Ada kasus positif Covid-19 dan akhirnya ini ditutup. Ini aja yang ditutup, sekolah yang lain engga. Patut dipertanyakan juga kebijakan daerah setempat,” ungkapnya dalam diskusi online, Senin (17/8).

Baca juga: Buka Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19 Sama Saja Korbankan Anak-anak

Selain itu, dia meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh warga di lingkungan sekolah, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kalimantan Barat. Hal tersebut dilakukan sebelum pembukaan sekolah.

“Ini patut dicontoh Pemda lainnya kepada peserta didik dan tenaga didik, kemudian Pemda Kalbar mengambil kebijakan tidak membuka sekolah,” ujarnya.

Kemudian ia menuturkan, apabila pemerintah Kota Tanjung Pandang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, bukan tidak mungkin kasus akan semakin bertambah.

“Akan semakin banyak anak didik dan guru yang terpapar. Bisa kita lihat SKB Empat Menteri banyak kelemahannya, tidak bisa dilaksanakan di lapangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani pun mengatakan apabila kedapatan terdapat suatu satuan pendidikan ataupun daerah yang berubah, maka wajib untuk dilakukan penutupan.

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan,” terang dia kepada KalbarOnline.com, Rabu (12/8).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

3 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

3 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

3 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

3 hours ago

Menkes RI Apresiasi Keseriusan Pemprov Kalbar Tekan Angka Talasemia Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…

4 hours ago

Peringatan Hari Talasemia Sedunia, Windy Harisson Luncurkan Buku Inspiratif Tekad Bunda Merawat Asa

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…

4 hours ago