Categories: Nasional

119.175 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 176 M

KalbarOnline.com – Sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75. Rinciannya, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sedangkan 1.438 narapidana menghirup udara bebas.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin
dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard
Silitonga dalam keterangannya, Senin (17/8).

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Reynhard menyampaikan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Reynhard juga menerangkan, pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran
makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 milyar.

“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana
penerima RU II mencapai Rp 3.003.900.000 sehingga total penghematan angaran makan
narapidana mencapai Rp 176.262.630.000,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Pemberia nremisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masapembinaan,” ucap Yasonna.

“Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

3 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

3 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

3 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

3 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

5 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

6 hours ago