Pihak Istana Jelaskan Keterlibatan KSAD dan Wakapolri di Urusan Korona

KalbarOnline.com – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono angkat suara soal keterlibatan TNI dan Polri dalam Pelaksanaan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menurutnya hal itu tidak menyalahi aturan sama sekali.

Diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mengacu pada UU TNI, bahwa TNI menyelenggarakan tugas pokok operasi militer selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencanan alam,” kata Dini dalam keterangannya, Minggu (16/8).

Sedangkan dalam UU Polri, lanjut Dini, tugas pokok Polri melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban serta bencana termasuk memberikan bantuan, pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :  Edi Kamtono Sebut Perpanjangan PPKM Level Empat Tunggu Hasil Evaluasi

“Jadi secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan” tegas Dini.

Dini menyebut, TNI dan Polri tidak berfokus pada soal ekonomi dan penegakan hukum. Tapi akan fokus pada upaya penertiban. Serta pada distribusi bantuan sosial dan mendukung upaya penanggulangan pada bidang kesehatan serta kemanusiaan.

  • Baca Juga: Pangeran Cendana Galau Partainya Diacak-Acak Kaya PPP dan Golkar

Menurut Dini, pelibatan TNI-Polri dalam menanggulangi wabah Covid-19 pun banyak dilakukan oleh negara lain. Dini mencontohkan, seperti Amerika, Inggris, Australia, Tiongkok, Malaysia dan Singapura juga turut melibatkan aparat keamanan.

“Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN). Erick terlebih dulu menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa untuk posisi yang sama.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Mulai Vaksinasi Covid-19, Bupati Martin Imbau Masyarakat Jangan Takut Divaksin

Setelah ditunjuk mengisi jabatan tersebut, Gatot menekankan, Polri memiliki tanggung jawab untuk ikut memotong rantai penyebaran Covid-19. Harapannya agar wabah berakhir dan ekonomi pulih kembali.

“Saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yg main. Tidak ada kata jenuh untuk Polisi. Ini kegiatan kemanusiaan,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).

Gatot juga mengatakan, upaya memutus mata rantai Covid-19 harus dilakukan bersama. “Ini dikerjakan bersama-sama Polri-TNI dan pemerintah. Dengan melakukan langkah-langkah dair persuasif sampai penegakan hukum,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment