RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak-Kuala Satong Segera Jadi Perda

RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak-Kuala Satong Segera Jadi Perda

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Suprapto mengikuti konferensi video penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen Persetujuan Substansi Raperda Kabupaten Ketapang tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak-Kuala Satong tahun 2020-2040 dengan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI bersama bersama dengan Bupati Muna Barat, Bupati Sambas, Bupati Banggal Laut, Bupati Kota Baru, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga :  Buka Lokakarya Kepegawaian, Ini Harapan Bupati Martin

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk melaksanakan tahapan lebih lanjut hinga rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak hingga Kuala Satong ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah) dan menjadi pedoman dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Ketapang untuk mendukung percepatan-percepatan pelaksanaan Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (online single subsmission).

Baca Juga :  Bupati Ketapang Lantik Tim BP3FE-KPCT-AP, Berikut Nama dan Jabatannya

Dikatakan Wakil Bupati, kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak dan Kuala Satong tersebut diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Ketapang yang nyaman, produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Suprapto mengcapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berkenan memberikan saran dan masukan guna mendukung proses penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak dan Kuala Satong tersebut. (Adi LC/Humpro Ketapang)

Comment