Dua Pengunjung Warung Kopi Sari Wangi Pontianak Positif Covid-19

Dua Pengunjung Warung Kopi Sari Wangi Pontianak Positif Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Dua pengunjung warung kopi Sari Wangi Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19. Kepastian ini berdasarkan hasil swab yang dilakukan tim satuan tugas penanganan Covid-19 di warung kopi Sari Wangi, Sabtu (15/8/2020).

“Jadi hasil swab di warung kopi sari wangi, terdapat dua orang terkonfirmasi positif Covid-19. Satu warga Kubu Raya dan satu warga Kota Pontianak,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Sabtu (15/8/2020).

Oleh sebab itu, pemilik warung kopi Sari Wangi juga akan dilakukan pemeriksaan swab. Sementara warung kopinya juga akan dilakukan sterilisasi.

“Mulai hari ini kita akan swab pemilik warung kopinya, kita minta warung kopi Sari Wangi disterilkan. Tim gugus tugas saya perintahkan untuk ditutup sementara (warung kopi Sari Wangi),” tegasnya.

Berkaca dari kasus di populasi warung kopi ini, Edi meminta masyarakat untuk tetap waspada saat berkunjung ke warung kopi. Sehingga tak menimbulkan klaster baru Covid-19 dari warung kopi. Kepada pemilik usaha warung kopi, Edi juga mengingatkan agar patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti pengaturan jarak pengunjung, wajib menggunakan masker dan sebagainya.

“Jangan sampai di warung kopi timbul klaster baru Covid-19. Boleh ngopi di tempat sudah kita izinkan, tapi jaraknya dijaga, menggunakan masker, tidak berdesak-desakan dan terlampau lama,” ingatnya.

Baca Juga :  Mulyadi Sebut Stok dan Harga Pangan di Pontianak Jelang Ramadan Relatif Stabil

Guna memastikan warung kopi benar-benar bebas dari Covid-19, pihaknya akan terus melakukan swab ke beberapa warung kopi lainnya.

“Kita akan lakukan swab, sampelnya kan Sari Wangi, nanti ada beberapa warung kopi akan kita swab, kita mau memastikan warung kopi bebas dari covid-19.

Dikatakan Edi, meski kebijakan memperbolehkan makan dan minum di tempat berdampak pada bergeliatnya perekonomian Kota Pontianak namun setiap warga diharapkan tetap waspada dan patuh pada protokol kesehatan.

“Ini jangan dianggap enteng, supaya jangan sampai ada ledakan gelombang kedua, timbul klaster-klaster baru yang menyebabkan kita nanti tidak nyaman,” katanya.

Dirinya menyadari sebagian besar pengunjung warung kopi di Kota Pontianak adalah warga Kabupaten Kubu Raya. Dengan mobilitas yang tinggi antara warga Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Sehingga diharapkan klaster warung kopi tidak meledak.

“Kepada pemilik warung kopi juga harus tetap patuh, lakukan pengawasan dan sementara kita harus sabar serta menahan diri sampai vaksin dikeluarkan. Kalau sudah normal silahkan,” pungkasnya.

Dua warga yang terkonfirmasi positif yang merupakan kasus asimtomatik alias tanpa gejala ini akan dilakukan isolasi di Rusunawa Nipah Kuning, Kota Pontianak.

Baca Juga :  Tahun 2020, Rumah Sakit Tipe D di Pontianak Utara Siap Dibangun

Minta pengusaha warkop patuhi protokol kesehatan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson meminta para pengusaha warung kopi untuk benar-benar mengontrol para pengunjung yang datang agar benar-benar melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dengan disiplin.

“Sekarang warkop-warkop ini menganggap kita ini sudah kembali normal. Padahal menurut penelitian dan pemeriksaan kita terhadap populasi yang sehat itu ada sekitar tiga persen kasus konfirmasi covid-19 asimtomatik atau tanpa gejala, di mana mereka melakukan aktivitas di luar rumah. Kemungkinan besar tiga persen dari populasi yang sekarang sedang tertular covid-19 ini juga nongkrong di warkop-warkop,” jelasnya.

Untuk itu ditegaskan Harisson, pengusaha warkop benar-benar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Bila pengusahanya membiarkan, maka akan terjadi penularan covid-19 di warkop. Dan ini artinya pengusaha warkop membiarkan terjadinya penularan secara sengaja kepada pengunjung di warkopnya. Bila terjadi penularan di warkopnya maka tidak menutup kemungkinan warkopnya akan ditutup sementara oleh pemerintah kabupaten/kota. Penutupan itu dimaksudkan agar warkop itu melakukan disinfektan terlebih dahulu atau Dinas Kesehatan yang melaksanakan disinfeksi di tempat umum tersebut, dan ini akan ditutup sementara selama tujuh hari,” pungkasnya. (Fai)

Comment