Categories: Nasional

Pimpinan KPK Klaim Independensi Tidak Tergerus Meski Pegawai jadi ASN

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini, alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak mempengaruhi independensi lembaga antikorupsi. Meski UU Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan KPK berada di rumpun eksekutif, lembaga yang dipimpinnya masih melakukan kerja-kerja penegakan hukum.

“Jadi saya yakin bahwa soal indepedensi tidak akan mengurangi KPK untuk lakukan pekerjaannya,” kata Lili dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Lili berujar, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan budaya birokrasi yang ada di KPK. Menurutnya, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan.

“Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi,” klaim Lili.

Menurut Lili, pihaknya akan membuat Peraturan Komisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020. Perkom tersebut akan mengatur lebih rinci mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.

“Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kempan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” cetus Lili.

Oleh karena itu, Lili memastikan sistem penggajian KPK tidak akan ada perubahan meski pegawai beralih status menjadi ASN. Namun, saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait sistem penggajian KPK.

“Sembari menunggu Ortaka, Perkom, Perpim terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wanita Berusia 30 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Sakit Asam Lambung

KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita berusia 30 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang…

29 mins ago

Viral Remaja Asik Joget di Tengah Kebakaran Pasar Sambas, Berujung Minta Maaf

KalbarOnline, Sambas - Viral di media sosial, video seorang remaja laki-laki berjoget pada saat ruko…

31 mins ago

Ada Dugaan “Penghilangan” Kesaksian dan Alat Bukti di Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi KKU

KalbarOnline, KKU - Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam…

16 hours ago

Menteri AHY Inginkan Adanya Modernisasi dan Penguatan di Seluruh Kantor Pertanahan

KalbarOnline, Bali - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

16 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Kinerja Tahap III kepada Itjen Kemendagri

KalbarOnline, Jakarta - Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan, bahwa pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat…

17 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Finalisasi Pembahasan Raperda RTRW Kalbar 2024 – 2044

KalbarOnline, Jakarta - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor…

17 hours ago