Pimpinan KPK Klaim Independensi Tidak Tergerus Meski Pegawai jadi ASN

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini, alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak mempengaruhi independensi lembaga antikorupsi. Meski UU Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan KPK berada di rumpun eksekutif, lembaga yang dipimpinnya masih melakukan kerja-kerja penegakan hukum.

“Jadi saya yakin bahwa soal indepedensi tidak akan mengurangi KPK untuk lakukan pekerjaannya,” kata Lili dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Lili berujar, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan budaya birokrasi yang ada di KPK. Menurutnya, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan.

“Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi,” klaim Lili.

Baca Juga :  Saudi Izinkan Umrah, 253 Jamaah Berangkat dari Bandara Soetta Hari ini

Menurut Lili, pihaknya akan membuat Peraturan Komisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020. Perkom tersebut akan mengatur lebih rinci mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.

“Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kempan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” cetus Lili.

Oleh karena itu, Lili memastikan sistem penggajian KPK tidak akan ada perubahan meski pegawai beralih status menjadi ASN. Namun, saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait sistem penggajian KPK.

“Sembari menunggu Ortaka, Perkom, Perpim terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :  PKS: Tunjukkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja!

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Comment