Midji Bakal Tunda Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah yang Tak Kirim 200 Sampel Swab Per Minggu

Midji Bakal Tunda Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah yang Tak Kirim 200 Sampel Swab Per Minggu

Pergub peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya akan buat Peraturan Gubernur. Karena berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota diminta membuat aturan turunan perdanya dengan sanksi-sanksinya,” ujarnya saat diwawancarai belum lama ini.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan Midji, akan ada aturan bagi pemerintah daerah tingkat II untuk mengirimkan minimal 200 sampel swab dalam satu minggu. Hal itu dimaksudkan Midji agar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar dapat menganalisis perkembangan Covid.

“Supaya daerah tetap peduli Covid. Karena daerah ini, rapid test tak mau lagi, swab tak mau lagi, dianggap sudah bebas dari Covid. Tidak ada daerah yang bebas 100 persen,” tegasnya.

Baca Juga : Susun Pergub Protokol Kesehatan, Sutarmidji Minta Daerah Kirim 200 Sampel Swab Per Minggu

Jika terdapat daerah yang enggan mengirimkan sampel swab yang diminta tersebut, ditegaskan Midji, dirinya akan memberikan sanksi berupa menunda transfer bagi hasil pajak.

Baca Juga :  Penimbangan Balita Penting untuk Deteksi Stunting Sejak Dini

“Kita sedang susun Pergub-nya, daerah yang tak mengirimkan minimal 200 sampel swab setiap satu minggu, saya bisa berikan beberapa sanksi misalnya menunda transfer bagi hasil pajak. Banyak yang bisa dilakukan, mau ikut silahkan, saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lakukan. Mau marah, mau merajuk, silahkan. Saya tidak akan pernah kendor soal covid,” tegasnya.

Baca Juga : Dinkes Kalbar Tes Swab Penumpang Pesawat yang Mendarat di Supadio

“Pergub itu kita targetkan selesai minggu depan, saya masih menunggu masukan Kapolda dan Pangdam. Ini juga untuk antisipasi wacana Kemenhub yang tidak akan memberlakukan rapid test lagi. Kalau begitu, saya minta untuk harus swab. Kan beda rapid test dengan swab, biar Menteri makin pusing,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyambut baik adanya Pergub tersebut. Sebab, kata Harisson, melalui peraturan tersebut diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Karena memang biasanya, kalau tanpa sanksi masyarakat cenderung tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Jadi diharapkan dengan adanya Pergub atau Perkada ini masyarakat akan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tukasnya.

Baca Juga : Kemendikbud Minta Daerah Lain Contoh Kalbar Sebelum Buka Sekolah Tatap Muka

Pemeriksaan swab, kata Harisson, akan terus dilakukan pihaknya. Bahkan lanjut dia, Dinas Kesehatan kabupaten/kota juga diharapkan mengirimkan 200 sampel swab per minggu untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium RS Universitas Tanjungpura.

Baca Juga :  Kolaborasi HARITA Dengan Polda Kalbar Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir di Kalbar

“Jadi Pak Gubernur terus mengingatkan Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota untuk terus melaksanakan testing, tracing, treatment dan isolasi. Jadi kita diminta untuk terus melakukan pemeriksaan swab, pengambilan swab ke masyarakat. Dinkes kab/kota diharapkan mengirimkan 150-200 sampel swab per minggu untuk kami periksa di Laboratorium Untan, ini dalam rangka kita melakukan testing dan tracing. Kemudian kalau memang nanti ada yang terkonfirmasi dilakukan treatment dengan baik, peningkatan imunitas, lalu kita lakukan isolasi,” tandasnya.

Seperti diketahui Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini telah ditindaklanjuti dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 yaitu tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid di daerah.

Kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota akan menerbitkan suatu peraturan kepala daerah yang berisi bagaimana cara menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan beserta sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila masyarakat dan badan usaha tidak melaksanakan protokol-protokol kesehatan diharapkan dengan adanya peningkatan sosialisasi secara massif, pencegahan dan pengendalian covid-19.

Peraturan Kepala Daerah ini diharapkan secepatnya untuk diterbitkan sesuai Instruksi Mendagri yakni 14 hari setelah keluarnya Instruksi Presiden. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta sudah harus menerbitkan Perkada tersebut. (Fai)

Comment