Kemendikbud Minta Pemda untuk Selenggarakan Swab Test di Sekolah

Kemendikbud Minta Pemda untuk Selenggarakan Swab Test di Sekolah

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta untuk pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan dananya untuk melakukan swab test di lingkungan pendidikan. Hal ini sebaiknya dilakukan sebelum sekolah melangsungkan pembelajaran tatap muka.

“Pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk bisa melakukan swab test kepada bapak ibu guru di sekolah, maupun peserta didik,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri.

Apabila swab test dirasa berat, Pemda sebaiknya melakukan rapid test saja kepada masyarakat di satuan pendidikan. Kata dia, hal ini lebih efektif untuk menyeleksi sekolah mana yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga :  Resmi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pastikan Internal Polri Solid

Salah satu contoh daerah yang telah melakukannya adalah Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelum membuka sekolah, pemda setempat melakukan rapid test secara random kepada para peserta didik dan guru.

“Siswa SMA ada 14 peserta didik dan delapan orang guru di SMA Pontianak, itu dinyatakan reaktif Covid-19. Jadi yang terjadi di Pontianak, ini adalah contoh praktik yang baik dari proses persiapan menghadapi pembukaan tatap muka,” terangnya.

Atas dasar itu, Pemda Pontianak pun tidak memberikan izin kepada sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Bahkan, sampai sekarang, Pontianak belum memberi izin sekolah untuk menggelar belajar secara langsung di sekolah.

Baca Juga :  Ingatkan Instruksi Presiden, Mahfud: PLBN Titik Pertumbuhan Ekonomi

Namun, pemberlakuan tes ini hanyalah protokol tambahan dari masing-masing pemda dan tidak diwajibkan. Adapun, izin pembukaan sekolah tetap dikembalikan kepada keputusan pemda, Gugus Tugas Covid-19 daerah, kepala sekolah dan orang tua.

“Yang terpenting daftar periksa protokol kesehatan terpenuhi. Kita pastikan betul kepada kepala dinas bahwa tidak boleh hanya sekedar mengeluarkan edaran. Tetapi meminta kepada semua satuan pendidikan mengajukan izin, kemudian permohonan izin itu divalidasi, diverifikasi di lapangan,” tandasnya.

Untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah,” sambung Jumeri.

Comment