Jelang HUT RI ke-75, Jokowi Didesak Bebaskan Tahanan Hati Nurani

KalbarOnline.com – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun yang jatuh pada 17 Agustus 2020, Amnesty International Indonesia, bersama dengan Forum Risalah Jakarta dan sejumlah tokoh nasional meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan seluruh tahanan hati nurani Papua dan Maluku, termasuk Jakub Skrzypski, warga negara Polandia yang hingga kini masih mendekam di penjara Wamena.

Desakan ini telah disampaikan melalui surat terbuka yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada Kamis, 13 Agustus 2020. Surat tersebut disusun oleh Amnesty bersama dengan Forum Risalah Jakarta, sebuah forum dialog lintas elemen masyarakat yang difasilitasi oleh Kementerian Agama, yang terdiri dari agamawan, budayawan, akademisi, aktivis, dan pegiat seni lintas generasi serta tokoh lintas iman.

“Sudah saatnya seluruh tahanan nurani Papua dan Maluku dibebaskan. Mereka tidak seharusnya dihukum sejak awal, karena mereka hanya menjalankan haknya untuk berpendapat, berekspresi dan berkumpul secara damai,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Baca Juga :  Jadwal Leg 2 Semifinal Coppa Italia dan Copa del Rey Tengah Pekan Ini

Amnesty mencatat, hingga saat ini setidaknya terdapat 46 tahanan hati nurani Papua dan Maluku, dengan rincian 10 orang dipenjara di Ambon, 23 orang di Fak-Fak, 11 orang di Sorong, dan dua orang dipenjara di Wamena, termasuk Jakub yang berkewarganegaraan Polandia.

“Itikad baik otoritas negara sangat dinantikan. Dasar hukumnya jelas sudah ada. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Pemberian amnesti tersebut rata-rata telah diberikan oleh hampir seluruh presiden terdahulu pada saat penyelenggaraan perayaan HUT Kemerdekaan RI,” ucap Usman.

Baca juga: Amnesty Desak Pemerintah Adili Oknum TNI yang Tembak Warga Papua

Usman menyampaikan, pemberian amnesti pernah diberikan oleh Jokowi kepada Baiq Nuril dengan sebuah pertimbangan kemanusiaan. Untuk perkara makar, pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua.

Bahkan, para mantan kepala negara juga pernah memberikan amnesti kepada tahanan politik. Seperti halnya, Presiden RI keenam Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka melalui Keppres Nomor 22 tahun 2005.

Baca Juga :  Ketersediaan Vaksin jadi Kendala Vaksinasi Covid-19 ke Masyarakat

“Merujuk pada catatan sejarah tersebut, seharusnya tidak sulit bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti pada para tahanan nurani, mengingat bahwa mereka jelas-jelas tidak melakukan tindak kriminal,” tegas Usman.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyatakan, pembebasan para tahanan hati nurani Timor-Timur yang dilakukan oleh ayahandanya yakni Presiden ke-4, KH Abdurrahman Wahid pada 1999 menunjukkan bahwa perbedaan pandangan politik bukanlah sesuatu yang diharamkan, sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang demokratis dan menunjung HAM.

“Perbedaan politik seyogyanya dapat diselesaikan dengan pendekatan yang bermartabat dan berlandaskan prinsip keadilan sosial, bukan dengan pemenjaraan dan pilihan opresif ofensif,” tandas Alissa.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment