Categories: Internasional

Dua Dokter di Jepang Didakwa Karena Suntik Mati Pasien

KalbarOnline.com – Jaksa penuntut Jepang pada Kamis (13/8) mendakwa dua dokter dengan dugaan melakukan suntik mati (eutanasia) pada dan atas permintaan seorang perempuan berusia 51 tahun penderita penyakit amyotrophic lateral sclerosis (ALS) stadium akhir.

Kedua dokter tersebut, Yoshikazu Okubo (42), operator sebuah klinik medis di Kota Natori, Prefektur Miyagi, dan Naoki Yamamoto (43), seorang dokter yang bekerja di Bangsal Shinagawa Tokyo, ditahan pada Juli.

Mereka ditahan karena diduga memberikan obat penenang barbiturat dalam dosis mematikan atas permintaan Yuri Hayashi di rumahnya di Prefektur Kyoto pada November tahun lalu.

Hayashi telah menderita ALS sejak tahun 2011. Penyakit yang juga dikenal sebagai penyakit Lou Gehrig itu merupakan suatu penyakit degeneratif neurologis progresif yang membuat pasien lumpuh.

Sebelum kematiannya, Hayashi diyakini mentransfer 1,3 juta yen (1 yen = Rp139) ke rekening bank Yamamoto, menurut sumber investigasi.

Sekitar sebulan sebelum Hayashi meninggal, Okubo diyakini membeli obat penenang barbiturat, yang ditemukan dalam tubuh Hayashi setelah kematiannya.

Kedua dokter diyakini mengunjungi Hayashi di apartemennya di Kyoto pada 30 November, mengaku sebagai kenalannya.

Setelah kedua dokter pergi usai berkunjung selama 10 menit, seorang perawat mengatakan menemukan Hayashi dalam kondisi tak sadarkan diri.

Menurut tim penyelidik, Okubo mulai berkomunikasi dengan Hayashi melalui pesan langsung di Twitter sekitar 11 bulan sebelum kematiannya.

Selama komunikasi tersebut, diyakini mereka membicarakan perihal biaya dan logistik untuk eutanasia, yang tergolong sebagai tindak kejahatan di Jepang.

“Saya tidak tahu mengapa saya harus hidup dengan tubuh seperti ini,” tulis Hayashi secara daring sebelum kematiannya, seperti dikutip Antara dari Xinhua.

Karena tingkat keparahan ALS yang dideritanya, Hayashi harus menggunakan alat yang memungkinkannya menulis dengan komputer yang mendeteksi gerakan mata.

Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Kyoto pada Kamis mendakwa kedua dokter tersebut atas tuduhan pembunuhan dengan persetujuan. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

7 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

9 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

9 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

10 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

11 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

17 hours ago