KalbarOnline.com – Pastinya bagi pemilik kendaraan khususnya sepeda motor ingin mempunyai tunggangan dengan tampilan yang selalu bersih. Mencuci sepeda motor merupakan kegiatan yang umumnya dilakukan untuk menjaga kebersihan motor, terlebih selama musim hujan.
Namun tidak jarang karena waktu yang mepet, ini membuat pemilik menjadi kurang memperhatikan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pencucian. Hal ini jelas justru bisa merugikan.
Biasanya, setelah melakukan perjalanan jauh, pengenadra akan mampir ke tempat cucian umum yang ada di pinggir jalan untuk mencuci motornya. Di lokasi pencucian, saat sampai, motor biasanya akan langsung dibilas, padahal mesin masih dalam kondisi panas. Kebiasaan seperti ini sebaiknya segera dihentikan, karena memiliki konsekuensi buruk pada sepeda motor.
Jika dipikir secara logika, bagian logam pada komponen motor yang masih panas lalu langsung bersentuhan dengan air dingin ketika dicuci, adalah dua kondisi yang saling bertentangan. Saat besi panas langsung terkena air dingin, akan terjadi perubahan suhu yang drastis. Kalau ini dilakukan terus-menerus dalam jangka panjang, berisiko berefek negatif.
Salah satu risikonya adalah blok mesin motor retak karena melakukan pencucian saat mesin masih dalam kondisi panas. Efek buruk lain yang mungkin muncul adalah leher pipa knalpot yang berlapis krom bisa berubah warna jadi agak kekuningan.
Karena ituah disarankan, saat kondisi suhu mesin masih panas, kasih jeda waktu 5 sampai 10 menit sebelum dicuci. Waktu yang tidak lama ini sudah bisa membuat kondisi mesin dan komponen di dalamnya istirahat sejenak sebelum akhirnya nanti terguyur air yang memiliki perbedaan suhu drastis.
Ini akan membantu mengurangi risiko terjadi kerusakan yang tidak kita inginkan. Nah sekarang Anda sudah tahu resikonya bila masih tetap melakukan hal ini, jadi sebaiknya di hindari agar mesin aman.
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment