Categories: Kabar

Baru Divonis Bebas, Pengusaha Pelayaran yang Diduga Terlibat Korupsi Klaim Asuransi Jasindo Tewas Tertembak

KalbarOnline.com – Seorang pengusaha pelayaran, Sudianto (51), menjadi korban penembakan di Ruko Royal Square Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tewas. Dikabarkan pelaku menembak korban sebanyak 4 kali namun pelakunya itu belum tertangkap.

Penembakan terjadi pada pukul 12.00 WIB siang tadi, Kamis (13/8/20), saat itu korban sedang jalan kaki dari ruko tempatnya bekerja untuk pulang ke rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berjalan kaki menuju ke rumahnya. Sebab, jarak rumah dengan perusahaannya tidak terlalu jauh dan setiap hari rutinitasnya seperti itu.

“Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kaki,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Yusri melanjutkan, sekitar 50 meter dari perusahaannya, ada seseorang yang tidak dikenal mengacungkan senjata api. Kemudian, orang itu menembakan sebanyak 4 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“4 selongsong yang ditemukan. Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku Penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor,” tuturnya.

Yusri melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Sehingga ia belum bisa menyampaikan motif karena pelaku belum ditangkap.

“Pelakunya belum ketangkap belum bisa ditanyakan,” tutupnya.

Dari catatan Indopolitika, Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dimana perusahaan ini terseret kasus dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.

Selain Sudianto, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Pada sidang yang diselenggarakan pada Senin lalu (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas keempat terdakwa tersebut.

Meskipun sudah dinyatakan bebas, namun pihak Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan belum mengajukan kasasi karena masih menunggu petikan dan salinan putusan lengkapnya.

“Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi,” kata Juliantor, Selasa (11/8/2020). [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

7 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

8 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago