Categories: Kabar

Baru Divonis Bebas, Pengusaha Pelayaran yang Diduga Terlibat Korupsi Klaim Asuransi Jasindo Tewas Tertembak

KalbarOnline.com – Seorang pengusaha pelayaran, Sudianto (51), menjadi korban penembakan di Ruko Royal Square Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tewas. Dikabarkan pelaku menembak korban sebanyak 4 kali namun pelakunya itu belum tertangkap.

Penembakan terjadi pada pukul 12.00 WIB siang tadi, Kamis (13/8/20), saat itu korban sedang jalan kaki dari ruko tempatnya bekerja untuk pulang ke rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berjalan kaki menuju ke rumahnya. Sebab, jarak rumah dengan perusahaannya tidak terlalu jauh dan setiap hari rutinitasnya seperti itu.

“Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kaki,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Yusri melanjutkan, sekitar 50 meter dari perusahaannya, ada seseorang yang tidak dikenal mengacungkan senjata api. Kemudian, orang itu menembakan sebanyak 4 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“4 selongsong yang ditemukan. Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku Penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor,” tuturnya.

Yusri melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Sehingga ia belum bisa menyampaikan motif karena pelaku belum ditangkap.

“Pelakunya belum ketangkap belum bisa ditanyakan,” tutupnya.

Dari catatan Indopolitika, Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dimana perusahaan ini terseret kasus dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.

Selain Sudianto, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Pada sidang yang diselenggarakan pada Senin lalu (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas keempat terdakwa tersebut.

Meskipun sudah dinyatakan bebas, namun pihak Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan belum mengajukan kasasi karena masih menunggu petikan dan salinan putusan lengkapnya.

“Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi,” kata Juliantor, Selasa (11/8/2020). [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor Pertanahan dan Polres Mempawah Teken MoU Percepatan Kepemilikan Aset dan Penanganan Sengketa Lahan

KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja…

1 min ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

37 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

59 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

1 hour ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

1 hour ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

1 hour ago