Jasindo Ucapkan Terima Kasih Atas Putusan Majelis Hakim

Jasindo Ucapkan Terima Kasih Atas Putusan Majelis Hakim

KalbarOnline, Pontianak – Pihak perusahaan asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Hal ini menyusul putusan terhadap ketiga terdakwa di pusaran kasus klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan/atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Tipikor yang telah menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujar Cahyo Adi selaku Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo dalam konferensi persnya, Selasa (11/8/2020).

Menurut dia, putusan yang diberikan kepada asuransi Jasindo merupakan putusan yang sangat adil. Putusan itu juga, kata dia menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

“Putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi. Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” tukasnya.

Begitu pula dengan Jasindo, lanjut dia, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kedepannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Pertahankan WTP Keenam Kalinya

Sementara Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim terhadap tiga kliennya yakni membebaskan atau menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan hukum.

“Dan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahasa hukumnya vrispraak atau bebas murni karena tidak melakukan perbuatan seperti apa yang disangkakan atau didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata dia, sesuai KUHAP, upaya hukum yang dapat dilakukan JPU yakni Kasasi. Sebab, putusan yang disampaikan merupakan putusan bebas murni.

“Sesuai KUHAP adalah kasasi karena putusan ini adalah putusan bebas murni tidak ada upaya banding, jadi kemungkinan menurut kami berdasarkan KUHAP, JPU kemungkinan akan mengajukan Kasasi. Kami dari pihak terdakwa atau dari pihak Jasindo mungkin akan mengajukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari JPU,” pungkasnya.

Seperti diketahui, empat terdakwa kasus korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) divonis bebas atas kasus klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168. Kepastian ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dalam siding putusan yang digelar pada Senin (10/8/2020) malam.

Empat terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Danang Saroso, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi serta bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, Sudianto alias Aseng. Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi, Ini Penuturan Ketua KPU Pontianak

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu. JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Seperti diketahui, kasus korupsi klaim pembayan di asuransi PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada milik Sudianto alias Aseng. Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, tiga pimpinan PT Jasindo dan satu pihak swasta.

Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8/2020) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini. (Fai)

Comment