Categories: Nasional

Tuai Kritik, Jaksa Agung Cabut Pedoman Perlindungan Jaksa

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pencabutan
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI  Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Pedoman perlindungan Jaksa itu padahal baru mulai ditetapkan pada Kamis, 6 Agustus 2020. Namun menuai kritik, lantaran diduga untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar kasus dugaan tindak pidana yang tengah dalam penyidikan tidak diambil alih institusi penegak hukum lain.

“Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas, sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Baca juga: Kejagung: Aturan Baru Perlindungan Jaksa Tak Terkait Kasus Tertentu

Hari menyatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Hari menyebut aturan mengenai pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa, diduga pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.

“Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” tandas Hari.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. ICW menduga, penerbitan pedoman berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pinangki terkait skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Terlebih, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait perkara yang menjerat Pinangki.

“Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

“Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki. Menurutnya, pengambil alihan perkara ini merupakan hal penting, agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Mengingat lembaga antirasuah memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Kurnia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

2 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

2 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

2 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

19 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

20 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

23 hours ago