Categories: Nasional

Tuai Kritik, Jaksa Agung Cabut Pedoman Perlindungan Jaksa

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pencabutan
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI  Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Pedoman perlindungan Jaksa itu padahal baru mulai ditetapkan pada Kamis, 6 Agustus 2020. Namun menuai kritik, lantaran diduga untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar kasus dugaan tindak pidana yang tengah dalam penyidikan tidak diambil alih institusi penegak hukum lain.

“Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas, sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Baca juga: Kejagung: Aturan Baru Perlindungan Jaksa Tak Terkait Kasus Tertentu

Hari menyatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Hari menyebut aturan mengenai pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa, diduga pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.

“Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” tandas Hari.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. ICW menduga, penerbitan pedoman berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pinangki terkait skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Terlebih, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait perkara yang menjerat Pinangki.

“Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

“Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki. Menurutnya, pengambil alihan perkara ini merupakan hal penting, agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Mengingat lembaga antirasuah memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Kurnia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

42 mins ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

42 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

4 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

4 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

4 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago