Resmikan Pasar Kyai Bandar Laut Pesaguan, Bupati Martin Sebut Kecamatan MHS Jadi Dem Area Ketahanan Pangan

Resmikan Pasar Kyai Bandar Laut Pesaguan, Bupati Martin Sebut Kecamatan MHS Jadi Dem Area Ketahanan Pangan

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan meresmikan Pasar Kyai Bandar Laut yang terletak di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Minggu (9/8/2020). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kunjungan kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh jajaran di Pemda Ketapang ke sejumlah kecamatan yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 8 hingga 9 Agustus 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan kalau kehadiran Pasar Kiyai Badar Laut ini sangat penting dan strategis, sebab pasar ini dipersiapkan untuk mensuplai kebutuhan ikan, sayur-mayur dan holtilkultura ke wilayah yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Pesaguan.

Untuk mewujudkan rencana besar itu, Martin menyampaikan beberapa upaya yang  telah dilakukan oleh Pemda Ketapang, diantaranya deklarasi bersama  dengan seluruh kepala desa di wilayah DAS Pesaguan dan sekitarnya untuk menjaga kelestarian sungai Pesaguan dan biotanya dengan tidak melakukan penangkapan  ikan secara ilegal seperti meracun, menuba, menyetrum ataupun dengan bahan peledak.

Baca Juga :  Dampak Kemarau Panjang, Krisis Air Bersih Mulai Terjadi di Ketapang

“Tadi pagi saya melepaskan bibit ikan Kaloi dan ikan Patin sekitar enam ribu Ekor di Desa Randau Jungkal. Bahwa pada tanggal 4 Agustus yang lalu saya dengan kepala desa, mulai dari kepala desa Harapan Baru, Kepala Desa Pesguan Kanan, Kepala Desa Pesaguan kiri, Kepala Desa Randau Jungkal, Pematang Gadung, Kemuning, Nanga Kelamai, Segar Wangi, Pemuatan Jaya, Tumbang Titi, Titi Baru, Jelayan, Natai Panjang, Suka Damai, Tanjung Malu, Beringin, Serengkah Kanan, Serengkah Kiri, melakukan deklarasi untuk tidak meracun, menuba, menyetrum atau mengebom,” Kata Martin.

Lebih lanjut, Martin menegaskan agar para Kepala Desa (Kades) untuk segera melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut. Jika nantinya masih terdapat yang mengmbil ikan di sungai dengan cara meracun, menuba, menyetrum atau mengebom dapat diberikan surat peringatan, namun jika tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Wabup Farhan Resmikan Tiga Unit Usaha Milik Pondok Pesantren Mambaul Khairat Ketapang

“Tapi masyarakat masih diperbolehkan memancing, menjala atau memukat,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga menyampaikan kalau Pemda Ketapang, setelah melalui analisa-analisa yang matang dalam rangka menunjang terwujudnya ketahanan pangan di Kabupaten Ketapang, dengan tidak hanya dengan menangkap ikan, akan tetapi akan menggalakkan budidaya baik bidang perikanan, pertanian ataupun holtilkutura dan buah-buahan serta peternakan. Menurutnya, konsep ini sudah didiskusikannya dengan Bappeda dan seluruh SKPD terkait.

“Konsep saya ini saya bawa diskusi dengan Bappeda dan seluruh SKPD terkait alhamdulillah, puji Tuhan mereka setuju,” ungkapnya.

Martin menambahkan kalau pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu, pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan yang menetapkan kawasan Teluk Keluang dan Sekitarnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) menjadi Dem Area ketahanan pangan untuk kebutuhan ikan, daging, sayur-mayur dan holtilkultura.

Diketahui bahwa saat ini di wilayah Teluk Keluang telah terdapat penerangan dan sudah terdapat beberapa bangunan rumah layak huni. (Adi LC)

Comment