Categories: HeadlinesPontianak

Polda Kalbar Ringkus Dua Pelaku Pembobol 14 Mesin ATM

Polda Kalbar Ringkus Dua Pelaku Pembobol 14 Mesin ATM

KalbarOnline, Pontianak – Personil Polda Kalbar berhasil meringkus dua orang pelaku pembobol 14 mesin ATM di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Pelaku yang beraksi selama dua hari dari sejak 8 hingga 9 Agustus 2020 ini dibekuk petugas saat hendak beraksi di mesin ATM yang berada di SPBU Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengungkapkan, para pelaku perusakan berhasil diamankan berkat kerjasama pihak Bank dan vendor pengadaan mesin ATM.

“Berawal dari adanya laporan sistem pada salah satu Atm BNI di Kota Pontianak, vendor ATM yaitu PT SSI melakukan pengecekan dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin,” ungkapnya pada Senin 10 Agustus 2020 di Mapolda Kalbar.

Ia melanjutkan, dari adanya temuan tersebut pihak vendor melakukan koordinasi sama pihak Bank BNI dan melakukan crosscheck kepada unit ATM lainnya serta melakukan pengecekan CCTV.

“Mengetahui adanya kerusakan lainnya di unit ATM sebanyak 13 unit, pihak Vendor dan Bank melaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan rangkaian penyelidikan,” jelasnya.

Kemudian pada Minggu 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, petugas kepolisian melakukan pengintaian di ATM BNI di SPBU jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan dua orang melakukan pencurian dengan merusak ATM BNI tersebut.

“Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42), berhasil di bekuk saat melakukan aksinya di ATM ke 14, yaitu di ATM SPBU Kubu Raya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan berupa satu buah obeng dan dua pengait besi yang digunakan pelaku untuk merusakan mesin ATM. Barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas berupa dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

“Untuk kerugian dari pihak Bank sebesar 11 juta rupiah,” jelas Luthfie.

Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menerangkan, saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran ATM.

Kedua pelaku terancaman dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Polda Kalbar

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

2 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

4 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

5 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

19 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

20 hours ago