Pegawai Sah Berstatus ASN, KPK Tidak Khawatir Dilemahkan

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi positif resminya pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Dia menilai tidak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan KPK.

“Kami positive thinking dan yakin PP ini adalah upaya sistemasi pegawai KPK dalam sistem kepegawaian nasional,” kata Ghufron kepada KalbarOnline.com, Selasa (11/8).

Ghufron berkata bahwa sistem yang dijalankan KPK sudah beroperasi sebagaimana mestinya. Ghufron tak khawatir KPK dilemahkan, seperti banyak dilontarkan para aktivis anti korupsi.

“Kalau bangunan KPK tumbuh dan tegak berdiri dijalur yang benar, maka tidak ada kekhawatiran akan melemahkan independensi KPK,” tegas Ghufron.

Baca Juga :  Jaga Listrik Kayong Utara Tetap Andal, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Taman Nasional Gunung Palung

Ghufron tak memungkiri bakal ada pengaruh besar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, dia meyakini lembaga anti rasuah yang dipimpinnya bersama Komjen Firli Bahuri akan semakin kuat.

“Setiap perubahan pasti ada pengaruh. Tapi kami hadapi sebagai tantangan karena perubahan itulah kepastian yang harus KPK hadapi dan kami yakin KPK kuat,” tandas Ghufron.

Pernyataan Ghufron berbeda dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Novel, peralihan status pegawai menjadi ASN merupakan tahap akhir pelemahan KPK. Hal ini imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya,” kata Novel kepada KalbarOnline.com, Minggu (9/8) lalu.

Baca Juga :  Anggota Keluarga Wajib Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan

Novel menyebut, kontribusi Presiden Jokowi terlihat nyata dalam upaya pelemahan KPK. Menurutnya, upaya pelemahan KPK dinilai merupakan strategi Jokowi dalam memberantas korupsi. “Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ini ironi,” sesal Novel.

Novel menegaskan, untuk dapat memberantas korupsi dengan optimal maka perlu lembaga anti korupsi yang independen. Hal itu jiga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tegas Novel.

Comment