Categories: Nasional

KPK Pastikan Independensi Pegawai Tak Tergerus Karena Gaji Pemerintah

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa sistem penggajian lembaga antirasuah setelah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menggerus independensi pegawainya. Menurut Ghufron, KPK tidak layak dicap bgeitu saja sebagai macan ompong hanya karena digaji oleh pemerintah.

“(Anggapan, Red) Sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah (hal yang, Red) mengecilkan indepensi pegawai KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Ghufron memastikan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari semangat dan pemahaman bahwa independensi merupakan hal yang utama dalam penegakan hukum.

“Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK,” tegas Ghufron.

Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan. Pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.

“Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan,” kata staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono dalam keterangannya.

Dini menyatakan, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden”.

Oleh karena itu, Dini pun memastikan PP 41/2020 terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu atau melemahkan KPK. Dini mengklaim, hal tersebut tidak lain untuk memperkuat kinerja KPK.

“Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

1 hour ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

1 hour ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

2 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

2 hours ago

Ani Sofian Dorong Perempuan Lebih Berperan dalam Pembangunan Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran perempuan dalam pembangunan masih…

2 hours ago

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

7 hours ago