Categories: Nasional

Kini Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

KalbarOnline.com – Kini pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa Agung. Hal ini berdasarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut guna melindungi profesi jaksa. Sebab, jaksa sebagai pengendali perkara pidana atau selaku dominus litis memiliki peran penting dan strategis untuk mewujudkan supremasi hukum.

Namun, saat menjalankan tugas penegakkan hukum, jaksa disebut seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik harta benda, keluarga. Bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum.

“Diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang,” sebagaimana dikutip dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, Selasa (11/8).

Sehingga ke depannya, pedoman ini menjadi acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.  Pedoman 7/2020 tersebut terdari dari empat bab yakni pendahuluan, tata cara perolehan izin Jaksa Agung, pelaporan dan penutup. Danmulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 6 Agustus 2020.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan izin untuk memeriksa hingga menahan jaksa harus disertai dengan beberapa syarat seperti diatur dalam poin (2) Bab II. Syarat tersebut yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Selanjutnya, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin di atas berikut kelengkapan syarat.

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

“Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose,” demikian bunyi poin 6 Bab II.

Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak. Berdasarkan poin (9) Bab II, persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.

“Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada angka (9) disampaikan tembusannya kepada satuan kerja terkait,” sebagaimana bunyi poin 10.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Pengancaman Karyawan Laundry dengan Pistol Airsoft Gun di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api jenis…

2 hours ago

Patung Pantak Dicuri, DAD Sabung: Jika Tidak Dikembalikan Kami Akan Buat Ritual

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual…

2 hours ago

Masjid Ismuhu Yahya Bagikan Daging Kurban ke Warga Non Muslim

KalbarOnline, Kubu Raya - Masjid Ismuhu Yahya di Kabupaten Kubu Raya turut melaksanakan pemotongan hewan…

2 hours ago

DLHK Kalbar Sembelih 7 Sapi, Dibagikan ke Kaum Dhuafa

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melaksanakan penyembelihan…

2 hours ago

Kurangi Sampah Plastik, DLHK Kalbar Bagikan Daging Kurban Pakai Besek

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar turut melakukan pemotongan hewan kurban,…

3 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Gawai Dayak “Ngihup Kenelang” di Desa Gurung

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara “Ngihup Kenelang” atau Gawai…

3 hours ago