Kini Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

KalbarOnline.com – Kini pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa Agung. Hal ini berdasarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut guna melindungi profesi jaksa. Sebab, jaksa sebagai pengendali perkara pidana atau selaku dominus litis memiliki peran penting dan strategis untuk mewujudkan supremasi hukum.

Namun, saat menjalankan tugas penegakkan hukum, jaksa disebut seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik harta benda, keluarga. Bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum.

“Diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang,” sebagaimana dikutip dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, Selasa (11/8).

Baca Juga :  Apresiasi Semangat Relawan Untuk Kawal Perolehan Suara, Prabowo: Kita Jangan Lengah!

Sehingga ke depannya, pedoman ini menjadi acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.  Pedoman 7/2020 tersebut terdari dari empat bab yakni pendahuluan, tata cara perolehan izin Jaksa Agung, pelaporan dan penutup. Danmulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 6 Agustus 2020.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan izin untuk memeriksa hingga menahan jaksa harus disertai dengan beberapa syarat seperti diatur dalam poin (2) Bab II. Syarat tersebut yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Selanjutnya, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin di atas berikut kelengkapan syarat.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2020: Jaksa Agung Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

“Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose,” demikian bunyi poin 6 Bab II.

Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak. Berdasarkan poin (9) Bab II, persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.

“Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada angka (9) disampaikan tembusannya kepada satuan kerja terkait,” sebagaimana bunyi poin 10.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment