Kejagung: Aturan Baru Perlindungan Jaksa Tak Terkait Kasus Tertentu

KalbarOnline.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, tidak berkaitan dengan kasus tertentu. Sebab, muncul dugaan aturan baru itu dikeluarkan agar perkara yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak diambil aparat penegak hukum lain.

Terlebih, Kejagung telah menerbitkan surat dimulainya perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Jaksa Pinangki. Diduga, sprindik itu terkait dugaan suap pertemuan Jaksa Pinangki dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Agustus 2020. Pedoman ini dibuat dengan maksud sebagai acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Permohonan izin untuk memeriksa hingga menahan jaksa harus disertai dengan beberapa syarat seperti diatur dalam poin (2) Bab II. Syarat tersebut yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Saya Minta Teman-teman di Daerah Jangan Bohong

Selanjutnya, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin di atas berikut kelengkapan syarat.

Baca juga: Nawawi Sebut Aturan Baru Jaksa Agung Timbulkan Kecurigaan Publik

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

“Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose,” demikian bunyi poin 6 Bab II.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin tak ingin dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari diambil begitu saja oleh aparat penegak hukum lain.

“Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Baca Juga :  Penyakit Gonore yang Parah Bisa Picu Infeksi Bayi Hingga Kemandulan

Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

“Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki. Menurutnya, pengambil alihan perkara ini merupakan hal penting, agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Mengingat lembaga antirasuah memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Kurnia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment