Istana Pastikan Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Berstatus ASN

KalbarOnline.com – Istana Kepresidenan memastikan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan. Pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.

“Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan,” kata staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Dini menyatakan, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden,”.

Baca Juga :  Omnibus Law Sia-sia Dibawa ke MK, Hakimnya Dipilih DPR dan Presiden

Oleh karena itu, Dini pun memastikan PP 41/2020 terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu atau melemahkan KPK. Dini mengklaim, hal tersebut tidak lain untuk memperkuat kinerja KPK.

“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Namun, sejumlah mantan pimpinan KPK menyesalkan disahkannya pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Mantan Wakil Ketua KPK Laode Syarif menilai, sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah merupakan sebuah kemunduruan.

Berdasarkan aturan tersebut, pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Namun, selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal.

Baca Juga :  Zona Merah Covid-19 Bertambah Jadi Delapan Daerah di Jabar

“Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah,” cetus Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8) kemarin.

Laode berujar, sistem penggajian tunggal atau single salary system akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi ketimbang sistem gaji dan tunjangan.

“Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma satu, supaya gampang dikontrol,” ujar Laode.

Laode pun memandang, UU KPK hasil revisi jelas melamahkan lembaga antirasuah. “Jadi tidak ada penguatan tapi pelemahan. Berikutnya, soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikahetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar,” pungkasnya.

Comment