Sutarmidji Tolak Wacana Kemenhub Hapus Syarat Rapid Test Bagi Penumpang Pesawat

Sutarmidji Tolak Wacana Kemenhub Hapus Syarat Rapid Test Bagi Penumpang Pesawat

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menanggapi serius wacana Kementerian Perhubungan yang akan menghapus syarat wajib rapid test dan PCR untuk calon penumpang pesawat. Menurut Gubernur Sutarmidji, hal ini sangat bahaya.

“Ini bahaya sama juga Kementerian Perhubungan ingin memindahkan satu penyakit ke daerah lain kalau ini dilakukan. Ini gak boleh. Jangan masalah menyelamatkan maskapai penerbangan tapi kita membahayakan nyawa masyarakat. Gak boleh seperti itu,” ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Edi Kamtono Sebut Ada Bank di Pontianak Jadi Klaster Penularan Covid

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini meminta ketentuan tetang rapid test tetap diberlakukan. Menurutnya hal ini hanya masalah harga.

“Saya tetap minta ketentuan tentang rapid test diberlakukan. Kan hanya masalah harga. Kenapa harus repot, itu diakumulasikan dengan harga tiket kan tidak ada masalah, harganya juga masih dijangkau masyarakat,” tukasnya.

Baca Juga :  Perang Sarung, 4 Remaja di Jalan Dr Wahidin Diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak

“Tapi kalau dilarang, tak perlu lagi rapid test ini bahaya. Saya akan tetap berlakukan, saya akan swab. Kalau perlu kita isolasi yang datang ke Kalbar kalau tak lakukan rapid test,” tegasnya.

Seperti diketahui, syarat untuk melakukan penerbangan saat ini adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test dan rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan. (Fai)

 

Comment