Categories: Ketapang

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Aksi pencurian hewan ternak yang terjadi di Blok H.14 Divisi C Komplek perumahan karyawan PT BNS Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Kendawangan Polres Ketapang, Sabtu (8/8/2020).

Peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB saat pelapor selaku staf manajemen PT BNS mendapatkan informasi dari anggota Satpam setempat yang sedang melaksanakan tugas jaga pos di komplek perumahan tersebut. Sang satpam melihat sebuah mobil Grand Max yang melintas di depan pos penjagaan, namun saat akan diperiksa, mobil tersebut langsung memutar arah bergegas meninggalkan pos pengamanan.

Curiga dengan gerak-gerik mobil tersebut, satpam langsung menghubungi pelapor. Pelapor kemudian langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kendawangan dengan bersama-sama Unit Reskrim Polsek Kendawangan mencari keberadaan mobil yang mencurigakan.

“Iya bersama pelapor, kami mencari mobil tersebut dan benar saat melintas di area kebun Blok F4, kami menemukan seekor kerbau yang ditinggal begitu saja dan diikat di pohon sawit. Menurut pelapor, kerbau tersebut adalah kepunyaan manajemen PT BNS, selanjutnya tanpa waktu lama melalui pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka S (37) dan K (34) berikut barang bukti sebuah mobil Jenis Grand Max yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Antonius Trias, Senin (10/8/2020).

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku melakukan perbuatan pidananya.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah mobil Grand Max dan satu ekor kerbau telah kita amankan di Mapolsek Kendawangan dan sedang kita dalami motif kedua pelaku terkait perbuatannya, untuk kerugian yang dialami pelapor ditaksir sekitar Rp20 juta. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 (1) ke 1 KUHP, pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

7 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

7 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

7 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

11 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

14 hours ago