Categories: Nasional

WP KPK: Alih Status Berdampak Bagi Independensi Pemberantasan Korupsi

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengakui, dampak dari peralihan itu pada independensi pemberantasan korupsi.

“PP 41/2020 memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Yudi menyatakan, WP KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41/2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi indepedensi Pegawai KPK. Yudi tak menampik kinerja KPK tak lagi independen, selain berada dibawah kekuasaan eksekutif, kini pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

“Berdampak bagi independensi melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini,” cetus Yudi.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan pun menyesalkan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Novel memandang, merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya,” sesal Novel.

Novel menyebut, kontribusi Presiden Jokowi terlihat nyata dalam upaya pelemahan KPK. Menurutnya, upaya pelemahan KPK dinilai merupakan strategi Jokowi dalam memberantas korupsi.

“Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ini ironi,” ungkap Novel.

Novel menegaskan, untuk dapat memberantas korupsi dengan optimal maka perlu lembaga anti korupsi yang independen. Hal itu jiga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tegas Novel.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, UU KPK hasil revisi itu belakangan dikecam publik karena melemahkan kinerja KPK.

Baca juga: KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

11 mins ago

Ngaku Hanya Kopdar, Polisi Amankan 65 Remaja di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 65 remaja diduga hendak tawuran di depan Gereja Katedral Jalan A.R…

14 mins ago

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

3 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

10 hours ago