Percepat Pemutakhiran Data Terpadu agar Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Terbitkan SKB Menteri

KalbarOnline.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data makin baik dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, SKB tersebut sangat penting, sebab selama ini pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.

“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” kata Juliari di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga :  Kemenag: Penguatan Kompetensi 8000 Penceramah Segera Berjalan di Daerah

Untuk diketahuhi, SKB meliputi Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020, tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.

Jualiari menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dikatakan, pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

Baca Juga :  Donald Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton Tapi Bebas 20 Menit Kemudian

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” katanya.

Dijelaskan, Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan langsung memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, diharapkan lebih efektif memacu dan meningkatkan keaktifan kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data.

Ditambahkan, dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran.

“Pemutakhiran data dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” pungkasnya. [rif]

Comment