Mahfud MD Klaim Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Amanat UU

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Sebab, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah disampaikan ke Kemenkumham dan DPR.

“Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Mahfud mengklaim, penyusunan rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan dan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, untuk bahan pembahasan dengan DPR.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2020, Gerindra Siap Bentuk Poros Baru

Mahfud berujar, ujung tombak penanganan terorisme tetap di bawah kendali polisi sebagai bentuk penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah juga membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasinya sehingga butuh keterlibatan TNI di dalamnya.

“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi,” ucap Mahfud.

Mahfud mencontohkan, selama ini TNI sudah terlibat dalam penanganan terorisme seperti di Tinombala dan Woyla. Menurutnya, Polri tidak bisa sendirian dalam menangani aksi terorisme.

Baca Juga :  Setelah Masyarakat Divaksin, Kasus Baru Covid-19 Diyakini Bakal Turun

Dia beralasan, pelibatan TNI ditubuhkan jika terjadi aksi terorisme pada Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Terlebih jika adanya tindakan terorisme di pesawat, kapal berbendera asing, kantor-kantor kedutaan, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritorinya.

“Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan polisi,” pungkasnya.

Baca juga: Antisipasi Terorisme, Pemerintah Pertahankan Pola Deradikalisasi

Comment