Categories: Nasional

KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi, Menjadi Aparatur Sipil Negara. Peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN ini imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

“Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud (PP 41 Tahun 2020),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (9/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, sesuai Pasal 12 dalam aturan tersebut, PP 41/2020 tentang alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN telah resmi sejak diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. PP 41/2020 yang terdiri dari 12 Pasal ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020.

“Namun ada ketentuan Pasal 6, maka tata pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom) yang akan disusun kemudian lebih dahulu,” ucap Ali.

Dalam aturan tersebut, pegawai KPK berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.

“Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 11.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 1 ayat (6) menyebut, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

  • Baca juga: Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN
Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

5 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

5 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

7 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

7 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

15 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

15 hours ago