Polisi Ringkus Penipu Berkedok Minta Sumbangan Idul Adha di Ketapang

Polisi Ringkus Penipu Berkedok Minta Sumbangan Idul Adha di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan meringkus seorang pelaku penipuan berkedok meminta sumbangan untuk perayaan Idul Adha dan 17 Agustus. Adalah AN yang merupakan pria 37 tahun, warga Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (7/8/2020) malam.

Sebelumnya aksi pelaku meminta sumbangan dengan pemilik toko di jalan Sepakat Ketapang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui dalam melancarkan aksinya kerap memaksa hingga mengancam korbannya untuk memberikan sejumlah uang.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Kejari Ketapang Motori Jurnalis Cup Seri VI

Kapolsek Delta Pawan, Iptu Chandra mengatakan kalau AN diringkus setelah adanya laporan dari korbannya, yakni pemilik toko yang merasa resah dengan aksi pelaku.

“Pelaku ini kita amankan di lokasi jembatan Pawan 5 Ketapang setelah korban pemilik toko kelontong di jalan sepakat membuat laporan ke Polsek,” katanya, Sabtu (8/8/2020).

Iptu Chandra menyebut kalau dari hasil pemeriksaan pihaknya, diketahui kalau pelaku yang kerap membuat resah pemilik toko di seputaran Kecamatan Delta Pawan ini telah sering melancarkan aksinya dengan modus berbekal kwitansi berstempelkan sebuah organisasi masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Imlek 2024, Polres Ketapang Gelar Operasi Liong Kapuas 2024

“Aksinya meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kegiatan sebuah organisasi kemasyarakatan yang kita duga hanya akal-akalan pelaku saja untuk menguntungkan pribadi sendiri,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti kwitansi yang bertuliskan untuk pembayaran penggalangan dana menjelang Hari Raya Idul Adha dengan nominal Rp300 ribu telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment