Istana Minta Masyarakat Tak Khawatir Terkait Inpres Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu supaya masyarakat taat terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Staf Khusus Presiden, Dini Purwono mengatakan ‎Inpres tersebut diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. Selain itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Dini kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya. Seperti menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Nantinya akan ada sanksi yang diberikan para pemerintah daerah tersebut jika tidak mematuhi menerapkan protokol kesehatan.

“Menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar dan sanksi dapat disesuaikan dengan
kearifan lokal masing-masing daerah,” katanya.

Baca Juga :  Jika Donald Trump Tumbang, Populis Potensial Makin Lemah

“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Presiden Jokowi meminta para kepala daerah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan Inpres.

Dalam inpres tersebut masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Korona yang terjadi di tanah air. Protokol kesehatan tersebut adalah, pertama penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca Juga :  Bio Farma Terima 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19

Kedua membersihkan tangan secara teratur, ketiga pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan keempat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dalam Inpres tersebut juga Presiden Jokowi meminta para kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota intuk melakukan sosialiasi terhadap protokol kesehatan ke masyarakat. “Meningkatkan sosialiasi secara masif penerapan protokol kesehatan dan pengenadalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,” kutip Inpres tersebut.

Sementara tempat fasilitas umum yang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Comment