BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja

KalbarOnline.com – Pemotongan gaji menjadi alasan utama pemerintah memberikan tambahan gaji kepada pekerja. Karena itu, yang disasar adalah mereka yang tercatat di BPJamsostek sebagai peserta dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Selama ini mereka tidak masuk skema bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam paparannya di kantor presiden kemarin (7/8).

Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan bantuan sosial untuk berbagai segmen masyarakat. Khususnya untuk 29 juta keluarga paling miskin atau setara 120 juta penduduk. Lewat program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bansos desa, dan lainnya.

Bagi mereka yang terkena PHK, disediakan stimulus berupa program kartu prakerja hingga padat karya tunai. ’’Ada satu segmen yang masih kita lihat perlu diberi bantuan,’’ terangnya. Yakni, tenaga kerja formal yang masih bekerja di perusahaan dan membayar iuran BPJamsostek, tetapi kondisi perusahaannya kurang baik. Karena itu, sebagian dipotong gajinya.

Para karyawan tersebut selama ini tidak bisa mendapat bantuan karena tidak masuk kriteria. Mereka bukan kelompok rumah tangga miskin, juga bukan kelompok pekerja yang di-PHK. Padahal, mereka juga membutuhkan bantuan karena gajinya dipotong. ’’Dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,’’ lanjut wakil menteri BUMN ke-2 itu.

Pihaknya kemudian bekerja sama dengan BPJamsostek untuk menyisir data para karyawan tersebut. Hasilnya, didapati 13,8 juta karyawan dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Artinya, pendapatan mereka di bawah Rp 5 juta per bulan. ’’Sebagian besar di antara mereka berpendapatan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per bulan,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Sejuta Pekerja Terancam Batal Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Dia memastikan, tidak ada di antara 13,8 juta karyawan itu yang berstatus PNS ataupun karyawan BUMN. Sebab, tidak ada instansi pemerintah maupun BUMN yang sampai memotong gaji para karyawannya.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan itu akan diberikan secara tunai dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan di kuartal III atau September mendatang. Kemudian, tahap kedua di kuartal IV. Bisa November atau Desember. Semuanya langsung masuk ke rekening tenaga kerja masing-masing.

Satgas bersama BPJamsostek dalam dua pekan ke depan mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekening setiap pekerja. Itu dilakukan untuk kepentingan pencairan dana karena akan langsung ditransfer via rekening. Tidak melalui perusahaan masing-masing.

Budi memastikan, data 13,8 juta tenaga kerja itu lengkap dan valid. Sebab, besaran iuran bulanan mereka tercatat dengan baik di BPJamsostek. Dengan demikian, nama pekerja, perusahaan tempat bekerja, dan masa kerjanya terdata dengan baik. Selama karyawan itu membayar iuran BPJamsostek di bawah Rp 150 ribu per bulan, dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.

Bantuan itu akan memperkecil gap dengan mereka yang tidak menerima bantuan subsidi gaji. Sebab, mereka yang bukan kelompok penerima bantuan itu hampir pasti sudah masuk di kelompok penerima bantuan lainnya. ’’Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Tolak UU Cipta Kerja, PBNU Soroti Kapitalisme Pendidikan

Di tempat terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria program subsidi gaji itu. Pengumpulan dilakukan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Dia berharap para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja bisa proaktif menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud. ”Tentunya bagi yang sesuai skema dan kriteria pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tengah memfinalkan skema dan kriteria bantuan subsidi gaji itu berdasar data kepesertaan BPJamsostek dan lembaga lain. Dari BPJamsostek sendiri, data yang disampaikan kepada pemerintah ialah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasar upah pekerja yang dilaporkan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja. Subsidi tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Yang kemudian mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. ”Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red),” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment