Seleksi Jabatan Esselon II, RSU Tangsel Gelar Tes Kesehatan

KalbarOnline.com – Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel menggelar tes kesehatan untuk lelang jabatan pegawai eselon II di lingkup Pemerintah Kota Tangsel. Tes kesehatan ini digelar sebagai salah satu tahapan seleksi pengisian jabatan esselon II.b.

Kepala Seksi Pelayanan Medis RSU Kota Tangsel Ronald Adrianto S mengatakan, 12 peserta lelang jabatan akan mengikuti tes yang terbagi menjadi dua tahapan. “Jadi dua hari, kegiatan pagi ini kita lakukan pemeriksaan peserta lelang eselon di Pemkot ada pemeriksaan fisik, rekam jantung atau EKG sama pemeriksaan penyakit dalam laboratorium. Nanti hari Jumat ada pemeriksaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), jadi dua hari,” ungkap Ronald di Pos Kesehatan Gedung 2 Pemkot Tangsel, Rabu (5/8/2020).

Untuk itu, dalam tes kesehatan yang terbagi menjadi dua tahapan, pihak RSU Tangsel melibatkan sejumlah tenaga medis yang ahli di bidangnya. Untuk itu, hasil dari tes kesehatan ini tidak bisa diketahui dengan cepat. Karena harus melalui beberapa tahapan pula.

Baca Juga :  Doni Monardo: Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning Corona Bisa Dimulai

“Ada dokter umum, dokter penyakit dalam, MMPI jiwa sama laboratorium. Iya, nanti setelah ini kan hasilnya diperiksa di Rumah Sakit. Ada dokter yang memeriksa, jika hasilnya kurang baik dikonsulkan. Pemeriksaan semua hasilnya akan dikonsulkan,” paparnya.

Tes kesehatan tetsebut dilakukan berdasarkan surat edaran Walikota Tangsel nomor 800/1646-BKPP/2020 tentang Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b.

Baca Juga :  Ada Ledakan di Jeddah Arab Saudi Saat Diplomat Eropa Gelar Peringatan Gencatan Senjata PD I

Pemkot Tangsel, memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama guna mengisi jabatan Struktural Esselon II.b yakni Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan Kepala Dinas Kesehatan.

Seleksi terbuka tersebut juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berbagai persyaratan sudah dilakukan oleh peserta seleksi lelang jabatan tersebut, mulai dari uji kompetensi, tes wawancara dan tahapan lainnya.(adv)

Comment