Categories: Nasional

SD–SMA Boleh Tatap Muka di Zona Kuning, PAUD Gimana, Mas Menteri?

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama tiga kementerian lainnya melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Adapun yang di revisi adalah terkait diperbolehkannya zona kuning melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menjelaskan, satuan pendidikan yang dapat menjalankan kegiatan tersebut adalah SD, SMP dan SMA/SMK.  “Untuk zona hijau dan kuning, pembelajaran tatap muka dilakukan untuk tahap SMA dan SMK, SMP, dan SD,” terang dia dalam telekonferensi pers, Jumat (7/8).

Namin, bagaimana dengan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD? Kata Nadiem, mereka masih belum dapat melaksanakannya karena berbagai alasan. “Kami memilih untuk menunda PAUD, karena protokol kesehatan di level PAUD risikonya lebih sulit dilaksanakan dengan anak umur TK,” ungkapnya.

Bagi mereka yang telah diperbolehkan, satuan pendidikan dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 daerah setempat untuk memenuhi syarat pembukaan sekolah.

Sedangkan untuk PAUD, mereka harus menunggu selama dua bulan dari sekarang atau dapat dibuka pada Oktober 2020. “Untuk PAUD hanya bisa dilakukan 2 bulan setelah dilakukannya implementasi tatap muka tersebut. Untuk SD sampai SMA diperbolehkan jika semua pihak menginginkan dan siap,” jelasnya.

Selain itu, untuk tingkat SMK, dapat diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka di seluruh zona. Namun, hanya untuk pembalajaran yang bersifat praktek yang berkaitan dengan kelulusan siswa. Hal ini juga berlaku bagi peeguruan tinggi. “Bukan pembelajaran teori, hanya praktik. Yaitu pembelajaran produktif yang harus menggunakan mesin-mesin. Pembelajaran teori dan mata pelajaran teori harus di lakukan dengan PJJ,” tandasnya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago