KalbarOnline.com – Sehubungan informasi penghentian sementara pabrik PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing (MKM), atas instruksi Pemprov DKI Jakarta, MKM merilis klarifikasi.
Menurut Tony Setiawan selaku Direktur MKM, kegiatan perkantoran di MKM sempat dihentikan sementara selama tiga hari. Hal ini disebabkan telah ditemukan satu kasus positif Covid-19.
“Bahwa benar telah dilakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan selama tiga hari sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2020. Penghentian sementara kegiatan perkantoran sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku setelah ditemukan satu kasus positif Covid-19 di MKM yang disebabkan kontak dari luar area kerja MKM, dan bukan berasal dari lingkungan internal MKM,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, perusahaan telah melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja sesuai KMK No. HK.01.07/MENKES/328/2020 dan PERGUB DKI No.51 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.
Adapun langkah yang telah dilakukan adalah melakukan kegiatan sterilisasi, berupa penyemprotan disinfektan secara menyeluruh ke seluruh area perkantoran. Juga melakukan pemantauan perkembangan kesehatan pihak terdampak dan keluarganya.
MKM juga melakukan Swab Test kepada beberapa Karyawan kontak erat, dan hasilnya semua dinyatakan negatif covid-19. Serta melaporkan, berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, serta patuh pada rekomendasi protokol kesehatan di area perkantoran.
Tak hanya itu, MKM juga memerintahkan seluruh karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan monitoring ketat implementasi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan).
Saat ini aktivitas perusahaan telah kembali beroperasi secara normal. Perusahaan akan memastikan semua hal terkait pelaksanaan dan pengendalian covid-19 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment