Ketua KPK: Pilkada Jangan Jadikan Ajang Penciptaan Koruptor Baru

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah dan jajaran aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah Lampung, Sumatera. Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengingatkan potensi penyimpangan dana Covid-19 dan anggaran Pilkada 2020.

“Dua hal utama yang disampaikan yaitu terkait akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan potensi penyimpangan dana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Lampung,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Firli juga mengingatkan aparat penegak hukum terkait potensi penyimpangan dana penanggulangan Covid-19. Serta peran untuk mendukung implementasi program-program pemerintah dan penyelenggaraan Pilkada.

Pelaksanaan Pilkada bersih, menurut Firli, sangat penting. Karena dari pengalaman KPK Pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru. Tidak lama seusai terpilih, sejumlah kepala daerah berbaris bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga :  Pertamina Bakal Sanksi SPBU PT Gelora Putussibau

“Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi, 124 diantaranya ditangani KPK. Sementara itu, untuk Lampung, sejak 2016 sampai 2019, telah lima kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK,” ujar Firli.

KPK, lanjut Firli, akan mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal Pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut untuk melakukan praktik korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan. Yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi.

“Terakhir, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ucap mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Selama 2018 hingga pertengahan 2020, kata Firli, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak.

Baca Juga :  Vaksinasi Mundur, PKS: Utamakan Keselamatan Rakyat, Harus Transparan

Oleh karena itu, Firli mengharapkan dalam waktu dekat, KPK akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

Sementara, terkait implementasi program pencegahan korupsi di Lampung, KPK mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang di awal Agustus 2020 ini telah mensertifikasi total 267 bidang tanah milik Pemda Lampung sebagai bentuk dukungan untuk penataan aset daerah.

“Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 267 sertifikat aset daerah oleh BPN kepada Gubernur dan 12 Bupati/Walikota di Lampung,” tandas Firli.

Comment