Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Picu Kecemburuan

KalbarOnline.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebagai fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati memberikan catatan tersendiri perihal rencana Pemerintah tersebut.

Anis menuturkan, jika memang disasar Pemerintah adalah pegawai/karyawan dibawah gaji Rp 5 Juta seperti pekerja dari sektor apa.

“Yang menjadi pertanyaan adalah pegawai/karyawan sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini? Berapa besarnya anggaran PEN yang akan masuk dalam program ini? Jangan sampai hal ini menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif sementara mereka juga pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta,” kata Anis di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Disisi lain, Pemerintah juga harus memprioritaskan untuk mengentaskan pekerja yang terkena PHK karena justru mereka kehilangan pekerjaan. Menurut catatan Kemenaker, pegawai yang terdampak PHK berjumlah 2,8 juta orang.

Bahkan, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menyebut warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai 15 juta jiwa.

Selain itu, pertanyaan berikutnya. seberapa insentif ini.dapat menaikkan daya beli.masyarakat? Apalagi, salah satu penyebab daya beli masyarakat turun adalah adanya kenaikan harga kebutuhan pokok. “Pemerintah harus ada upaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok,” terang Anggota Baleg DPR ini.

Baca Juga :  Jeritan Hati Dokter di Indonesia: Tolong Pemerintah Beri Kami APD Lengkap Segera

Lebih lanjut Anis menilai persoalan lain seperti kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kg juga bisa jadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Sementara untuk kalangan menengah juga pasti cukup terpengaruh dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS

“Bagaimana insentif ini akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat justru malah hanya untuk menutup kenaikan2-kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga dan lain-lain,” tegas Anis.

Sebelumnya, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta. Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga :  Menteri Teten Siap Tampung Keluhan Pelaku UMKM Terdampak Corona Via Call Center

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun. Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

“Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). [rif]

Comment