Categories: Ketapang

Soroti Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang, Warga Apresiasi Dewan

Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Ketapang terhadap Terminal Khusus (Tersus) di areal dekat Jembatan Pawan II Ketapang.

Tersus yang diketahui belum mengantongi izin dan telah beroperasi itu hanya dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Ketapang. Tindakan itu menuai komentar dari Komisi IV DRPD Ketapang yang menilai seharusnya Tersus tersebut dibongkar.

Satu di antara warga Kelurahan Sukaharja, Man (45) mengapresiasi kinerja DPRD Ketapang menyoroti praktek-praktek penertiban oleh Satpol PP terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terkesan tidak tegas.

“Wakil rakyat harusnya begitu, sebab jika tidak diperhatikan persoalan seperti ini akan berlalu begitu saja,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya persoalan tersus ilegal di Ketapang sudah sejak lama dari jaman maraknya ilegal logging. Ia berharap Pemda Ketapang dapat bersikap tegas terhadap pelanggar Perda.

“Kita masyarakat biasa hanya bisa menitipkan aspirasi kepada wakil wakil kita di DPRD, semoga persoalan tersus ilegal ini dapat ditertibakan tanpa pandang bulu,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, M. Sholeh berang dengan tindakan Satpol PP yang hanya melakukan penyegelan terhadap tersus ilegal di jembatan Pawan II. Padahal dalam rapat bersama DPRD dan Dinas Perhubungan telah disepakati untuk dibongkar.

“Ini lucu, jelas bahwa tersus tidak ada izin, jelas juga ada surat pernah dikeluarkan Pj Bupati Ketapang, Kartius untuk dilakukan pembongkaran dan jelas beberapa kali pemilik tersus terkesan bandel dengan masih membangun dermaga secara permanen serta masih kerap menambat kapal di lokasi larangan tersebut,” katanya seperti dilansir dari tribuananews.

Untuk itu, ia mendesak Satpol PP untuk menuntutaskan tugasnya sebagai penegak Perda untuk segera melakukan pembongkaran dan meminta pemilik tersus proaktif untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini komitmen kami, jika mereka ingin main-main silahkan, setelah deadline kami berikan tidak dilakukan, maka silahkan terima akibatnya,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin berjanji kalau pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Perhubungan yang dihadiri Dinas PTSP serta pemilik tersus ilegal tersebut dan akan melaksanakan pembongkaran paling lambat tanggal 7 Agustus mendatang.

“Kami sampaikan agar dilakukan pembongkaran segera,” ucapnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

2 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

5 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

7 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

8 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

22 hours ago