Categories: Ketapang

Soroti Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang, Warga Apresiasi Dewan

Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Ketapang terhadap Terminal Khusus (Tersus) di areal dekat Jembatan Pawan II Ketapang.

Tersus yang diketahui belum mengantongi izin dan telah beroperasi itu hanya dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Ketapang. Tindakan itu menuai komentar dari Komisi IV DRPD Ketapang yang menilai seharusnya Tersus tersebut dibongkar.

Satu di antara warga Kelurahan Sukaharja, Man (45) mengapresiasi kinerja DPRD Ketapang menyoroti praktek-praktek penertiban oleh Satpol PP terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terkesan tidak tegas.

“Wakil rakyat harusnya begitu, sebab jika tidak diperhatikan persoalan seperti ini akan berlalu begitu saja,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya persoalan tersus ilegal di Ketapang sudah sejak lama dari jaman maraknya ilegal logging. Ia berharap Pemda Ketapang dapat bersikap tegas terhadap pelanggar Perda.

“Kita masyarakat biasa hanya bisa menitipkan aspirasi kepada wakil wakil kita di DPRD, semoga persoalan tersus ilegal ini dapat ditertibakan tanpa pandang bulu,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, M. Sholeh berang dengan tindakan Satpol PP yang hanya melakukan penyegelan terhadap tersus ilegal di jembatan Pawan II. Padahal dalam rapat bersama DPRD dan Dinas Perhubungan telah disepakati untuk dibongkar.

“Ini lucu, jelas bahwa tersus tidak ada izin, jelas juga ada surat pernah dikeluarkan Pj Bupati Ketapang, Kartius untuk dilakukan pembongkaran dan jelas beberapa kali pemilik tersus terkesan bandel dengan masih membangun dermaga secara permanen serta masih kerap menambat kapal di lokasi larangan tersebut,” katanya seperti dilansir dari tribuananews.

Untuk itu, ia mendesak Satpol PP untuk menuntutaskan tugasnya sebagai penegak Perda untuk segera melakukan pembongkaran dan meminta pemilik tersus proaktif untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini komitmen kami, jika mereka ingin main-main silahkan, setelah deadline kami berikan tidak dilakukan, maka silahkan terima akibatnya,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin berjanji kalau pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Perhubungan yang dihadiri Dinas PTSP serta pemilik tersus ilegal tersebut dan akan melaksanakan pembongkaran paling lambat tanggal 7 Agustus mendatang.

“Kami sampaikan agar dilakukan pembongkaran segera,” ucapnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

4 mins ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

7 mins ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

41 mins ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

9 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

10 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

10 hours ago