Pelarian Pasien Positif Covid-19 Asal Jombang di Kalbar Terhenti

Pelarian Pasien Positif Covid-19 Asal Jombang di Kalbar Terhenti

Ditemukan di Ambawang Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak – Pelarian IS (42) seorang pasien positif Covid-19 asal Jombang, Jawa Timur akhirnya terhenti. IS berhasil diamankan petugas Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat bersama aparat keamanan di daerah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2020) malam. Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Kamis (6/8/2020).

“Jadi saudara IS warga asal Jombang ini memang kemarin kita cari karena dia melarikan diri pada saat kita mau isolasi. Pada sekitar pukul 15.00 Wib (Rabu.red), warga Desa Jawa Tengah, Sungai Ambawang melihat seseorang mirip dengan IS, jalan membawa ransel. Di situ kebetulan warga sedang ramai, karena di situ ada resepsi pernikahan. Warga yang melihat langsung melapor petugas pustu (Puskesmas Pembantu.red) di Desa Jawa Tengah, petugas pustu langsung menginformasikan kepada Polsek sampailah kepada Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya,” jelas Harisson merincikan kronologis ditemukannya IS.

Namun, jelas Harisson lagi, pada saat didekati oleh warga, IS langsung melarikan diri masuk ke daerah hutan. Kemudian sekitar pukul 22.30, IS keluar dari hutan dan langsung digiring oleh warga. Kemudian dibawa ke Puskesmas Sungai Ambawang.

“Dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, saudara IS dibawa ke Rusunawa Pontianak untuk dilakukan isolasi. Pukul 24.00 IS tiba di Rusunawa Pontianak langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Keadaan umumnya sehat, cukup baik. IS ini agak sedikit kecapaian, setelah kita lakukan pemeriksaan, langsung kita persilahkan untuk istirahat,” jelasnya lagi.

Harisson menjelaskan, pada tanggal 4 Agustus 2020 IS sempat terlacak keberadaannya di daerah Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Mendapati keberadaan IS, Dinkes Provinsi Kalbar dan Dinkes Kota Pontianak langsung bergerak ke titik keberadaan IS didampingi petugas Polsek Pontianak Timur.

Baca Juga :  Gubernur Puji Kiprah dan Sinergitas PSMTI di Kalbar

“Tapi mungkin dia sudah mengetahui bahwa akan ada penjemputan, lalu melarikan diri. Semenjak itu kita kehilangan kontak dia lagi, sampai akhirnya semalam (Rabu, 5 Agustus) sekitar pukul 10.00 WIB itu kita dikabari. Dia sebenarnya bisa kita lacak dari Hp-nya, jadi kita dapat informasi keberadaannya di mana saja ini dari Hp-nya dari pihak kepolisian. Tapi memang tidak bisa kita ikuti terus karena IS ini banyak mematikan Hp-nya,” jelasnya.

Harisson juga menjelaskan alasan IS melarikan diri saat hendak diisolasi. Di mana pihaknya menduga bahwa IS takut dikucilkan kalau diisolasi.

“Mungkin yang tergambar oleh IS ini, kalau diisolasi itu benar-benar dikucilkan, ada tindakan-tindakan yang kurang berkenan yang mungkin ada dipikirannya, sehingga dia menolak untuk diisolasi. Sebenarnya dia ke sini (Pontianak.red) ini untuk mencari pekerjaan, ada beberapa kenalannya yang ada di Pontianak, tapi setelah tahu dia positif covid-19, temannya menolak untuk menampung dia, sehingga IS ini merasa kebingungan dan jalan ke daerah Ambawang itu tanpa tujuan, hanya jalan saja, untuk melapor ke petugas kesehatan khawatir apalagi ke petugas keamanan,” imbuhnya.

Orang nomor wahid di jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar ini turut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tracing terhadap semua kontak erat IS. Kemudian akan dilakukan testing rapid test atau swab terhadap kontak-kontak IS.

“Termasuk nanti seluruh penumpang yang ada di pesawat Citilink Surabaya-Pontianak pada 1 Agustus 2020, jadi akan kami lakukan testing terhadap seluruh penumpang dan seluruh kontaknya (IS.red). Daerah-daerah yang pernah dikunjunginya juga akan kita lakukan disinfektan supaya virusnya mati,” tukasnya.

IS, kata Harisson, akan diisolasi selama 10 hari. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan ulang seperti pengambilan swab. Jika dinyatakan negatif, IS akan dipulangkan.

“Biaya pemulangan ke daerah asalnya akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar,” ucap Harisson.

Baca Juga :  Adrianus Asia Sidot Resmi Daftar ke Golkar

Pada kesempatan wawancara ini, Harisson mengingatkan sanksi hukum bagi siapa saja yang menolak dikarantina atau diisolasi.

“Itu diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Barang siapa saja yang menghalangi atau menolak dilakukan karantina dan isolasi itu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah. IS bisa saja kita kenakan pasal-pasal pada undang-undang ini,” pungkasnya.

Hal serupa turut disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Di mana pasien positif Covid-19 asal Jombang yang melarikan diri saat hendak diisolasi di Pontianak sudah ditemukan.

“Yang kabur sudah ketemu. Kan lebih bagus dia menyerahkan diri ke kita, kan kita obati, kita tangani supaya sembuh dan tak menyebarkan penyakit ke orang lain. Karena kita tak tahu virus dari satu daerah dengan daerah lain kandungannya dalam tubuh bagaimana,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (6/8/2020).

Di Kalbar sendiri, kata Midji, rata-rata kandungan virus di bawah 225 partikel. Sementara daerah luar Kalbar, kata Midji, biasanya bisa sampai 4000-5000 partikel virus.

“Ini yang kita khawatirkan, kalau misalnya dia nginap sana sini, kan repot kita. Misalnya kemarin nginap di Jeruju, kita harus swab penghuni di situ, kita sterilkan kamarnya, lari lagi ke Jalan Tani. Dia mau lari ke mana gak bisa, tetap ketemu. Akhirnya kan masyarakat sadar dan takut, yang bersangkutan menyerah juga. Yang kabur itu harus sembuh, kalau misalnya rapid testnya non reaktif, kita pulangkan. Dia di sini cari kerja, nanti kalau udah lenggang dia mau cari kerja silahkan, tapi kalau sekarang lebih bagus kalau kondisinya baru sembuh kita pulangkan,” tandasnya. (Fai)

Comment