KalbarOnline.com – Seorang pria di Singapura yang merupakan pasien Covid-19 bernama Dharamnath Singh dijatuhi sanksi berupa denda karena masih nekat keluar rumah selama masa isolasi mandiri. Dia dianggap sengaja menyebarkan virus dan berpotensi menularkan pada orang lain. Pria itu diketahui nekat pergi ke luar rumah selama sakit untuk membeli makanan.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (6/8), Dharamnath Singh didenda SGD 5 ribu atau Rp 50 juta oleh pengadilan pada Rabu (5/8). Empat tuduhan lainnya dipertimbangkan untuk ditambah.
Pengadilan mendapatkan bukti bahwa Singh, seorang pensiunan teknisi berusia 63 tahun, telah pergi ke Poliklinik Toa Payoh dengan keluhan pilek dan batuk pada 6 April. Dia diperiksa dan didiagnosis menderita infeksi saluran pernapasan atas akut. Dokter mengeluarkan sertifikat medis (MC) selama lima hari dari 6 April hingga 10 April.
“Pemberitahuan tetap di rumah, disarankan untuk tinggal di rumah selama periode MC,” kata pernyataan itu.
Dokter telah memberi tahu Singh bahwa dia diwajibkan oleh hukum untuk tinggal di rumahnya dan tidak diizinkan pergi untuk tujuan apa pun selain untuk mencari penanganan medis. Dia juga diberi tahu untuk memilih layanan pengiriman makanan rumah atau meminta orang lain untuk membantunya dengan kebutuhan sehari-hari, dan diberi nomor bantuan dari Asosiasi Rakyat jika diperlukan.
Singh tetap meninggalkan rumahnya untuk membeli makan malam dari kedai kopi terdekat. Putranya yang tinggal bersamanya, mengatakan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 10 April bahwa Singh telah meninggalkan rumah meskipun dia telah diperintahkan untuk tetap tinggal.
Singh mengklaim bahwa putranya tidak menawarkan untuk membeli makanan untuknya meski tahu dia sakit.
Mengacu pada empat dakwaan yang dipertimbangkan, jaksa penuntut mengatakan Singh telah meninggalkan rumahnya dua kali setiap hari selama empat hari untuk membeli makan siang dan makan malam.
Jaksa telah menjatuhkan denda antara SGD 5 ribu hingga SGD 6 ribu. Bahkan, Singh hanya mengenakan masker ketika meninggalkan rumah selama 5 kali, dan 3 kali tanpa masker.
Jika terbukti menularkan orang lain pada risiko infeksi, seseorang di Singapura bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SGD 10 ribu atau keduanya.
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…
KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…
KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…
Leave a Comment