KPK Masuk Rumpun Eksekutif, Pegawai Segera Jadi ASN

KalbarOnline.com – Kekhawatiran independensi KPK makin tergerus semakin gamblang. Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang KPK hasil revisi yang disahkan tahun lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sudah mendengar informasi terkait terbitnya PP 41/2020 tersebut. Namun, Ghufron belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran sampai saat ini pihaknya belum mendapat draf PP secara lengkap. ’’Kalau infonya (PP 41/2020) memang sudah dengar. Secara lengkap kami belum dapat,’’ ujar Ghufron saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin (5/8).

Untuk diketahui, merujuk UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Pada pasal 1 ayat (3) UU itu berbunyi, ’’Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.’’

Baca Juga :  WP KPK: Seharusnya Jokowi Prioritaskan Pegawai Honorer K2 jadi ASN

Kemudian, pada ayat (6) berbunyi, ’’Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.’’ Ketentuan lebih lanjut diatur pada pasal 24. Pasal itu menyebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak istana belum bisa dikonfirmasi mengenai penerbitan PP tersebut. Jawa Pos berupaya mengonfirmasi Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun, hingga tadi malam belum ada respons.

Jika menyesuaikan dengan urutan penomoran PP, menjadi pertanyaan bila PP 41 belum dipublikasikan. Sebab, regulasi dengan nomor setelahnya, yakni PP 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, sudah terbit. PP 42/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juli dan diundangkan pada 27 Juli.

Baca Juga :  Izinkan Kapasitas Pesawat Terisi 100 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub

Presiden kadang meneken beberapa regulasi anyar dalam satu waktu. Misalnya, Perpres Nomor 79, 80, dan 81 Tahun 2020 dan PP 39/2020. Empat regulasi itu diteken pada 20 Juli.

Wacana pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN memang mendapat sorotan. Terutama dari pegiat antikorupsi. Sebab, pengalihan yang di-deadline dua tahun sejak UU KPK berlaku tersebut dikhawatirkan berdampak pada independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi. Pemerintah pun berpotensi bisa melakukan intervensi dengan cara memindahtugaskan pegawai KPK setiap waktu.

Comment